Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

2022, Dana Desa untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

250
×

2022, Dana Desa untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

GLOBAL JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata Abdul Halim seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

Baca Juga :   "Seperti Hotel," Sekda Aceh Puji Fasilitas Layanan UPTD Aneuk Nanggroe Dinsos

Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Baca Juga :   Korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 130 Orang Tewas dan 186 Masih Dirawat

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih,” ujarnya.

Ia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.

Baca Juga :   Gampong Lhung Tarok Blangpidie Kembali Salurkan BLT DD Juni, Juli dan Agustus

Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Oleh karenanya, sebut dia, seluruh pihak harus berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan pada BLT sebagai jaring pengaman sosial,” pungkasnya. (*)