Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
ArtisBerita

6 Artis Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro

209
×

6 Artis Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Sebarkan artikel ini
Rizky Billar, Ivan Gunawan dan Billy Syahputra terseret kasus investasi bodong DNA Pro.

GLOBAL JAKARTA – Polisi kembali menyelidiki kasus trading bodong yang membuat korban merugi hingga miliaran rupiah yakni investasi robot trading DNA Pro.

Tak hanya merugikan masyarakat awam saja, sederet nama artis turut terseret dalam kasus investasi bodong ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan memanggil enam figur publik atau artis untuk diperiksa sebagai saksi.

Keenam figur publik itu adalah Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V.

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik ​​menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) pada Senin, 18 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga :   Good Job! Polres Abdya Berhasil Ringkus Maling Ternak Lintas Kabupaten

Selain Ello, polisi akan memanggil Billy Syahputra. Namun Billy diperiksa setelah pemeriksaan Ello, yakni 19 April 2022.

“Kemudian saudara BS (Billy Syahputra),” sebut Gatot.

Setelah Ello dan Billy, bari Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa. Pasangan suami-istri itu akan diperiksa 20 April 2022.

Selanjutnya, publik figur lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis, 21 April 2022 mendatang. Nama publik figur lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022), selaku brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.

Bahkan Ivan Gunawan yang ikut terseret mengembalikan uang sebesar Rp921 juta dari total Rp1 miliar.

Baca Juga :   Ribuan Jamaah Safari Shubuh Tadzkiratul Ummah Padati Masjid Baiturrahman Lhoksukon

Seperti dilansir Antara, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022, yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Terima Trophy Proklim Utama dari Menteri LHK RI

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah.

Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dittipideksus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.

DNA Pro merupakan platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading dengan sistem multi level marketing (MLM).

DNA Pro beroperasi dengan menerapkan sistem penjualan skema ponzi. Skema ini menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Mereka juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar.(*)