Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Camat Blangpidie, Krisnur: Tuha Peut Bukan Lembaga Audit Desa

323
×

Camat Blangpidie, Krisnur: Tuha Peut Bukan Lembaga Audit Desa

Sebarkan artikel ini
Camat Blangpidie, Krisnur memberikan sambutan dalam kegiatan peningkatan kapasitas tuha peut yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya, Kamis (2/12/2021). FOTO: GLOBAL/SALMAN

GLOBAL BLANGPIDIE – Camat Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Krisnur SP menegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tuha peut dalam menjalankan perannya di desa bukanlah sebagai lembaga audit di desa.

Hal itu disampaikan Krisnur saat membuka kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas tuha peut se kecamatan Blangpidie yang berlangsung di Aula Bappeda, kabupaten setempat, Kamis (2/12/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perlu saya sampaikan tugas tuha peut itu salah satunya adalah melaksanakan pengawasan kinerja pemerintah desa, mengawal pembangunan desa dan juga memastikan tidak ada pekerjaan fiktif di desa,” ujar Krisnur.

Baca Juga :   Kronologis Tragedi Kanjuruhan Menurut Suporter yang Berada di Stadion

Krisnur mengatakan, selama ini masih banyak tuha peut yang belum faham pada tugas dan fungsinya di desa, sehingga akibat itu roda pemerintahan desa menjadi tidak berjalan dengan maksimal.

Karena itu, menurutnya perlu dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas tuha peut tersebut yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana sesungguhnya tupoksi tuha peut dalam menjalankan peran dan sepak terjangnya di dalam desa.

“Dari kegiatan ini yang kita harapkan adalah adanya singkronisasi antara pemerintah desa dalam hal ini Keuchik dengan tuha peut bagaimana bisa bersama-sama membangun desa untuk semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :   Pastikan Libur Lebaran Warga Kondusif, Kapolres Aceh Barat Tinjau Objek Wisata

Menurut pengakuan Krisnur, ada informasi ketua tuha peut atau anggota enggan menandatangani dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah disusun aparatur desa.

Hal itu dipicu lantaran tuha peut memaksa meminta lembaran kwintansi atau faktur perbelanjaan barang/material dari dana desa kepada keuchik atau penyelenggara kegiatan di desa

“Bukan begitu, itu salah. Tuha peut tidak berhak meminta kwintansi atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pihak desa. Karena, tuha peut itu bukan lembaga audit di desa, tuha peut bukan Inspektorat,” tegasnya.

Baca Juga :   Sebelum Didistribusikan, Forkopimcam Blangpidie Cek Kelengkapan Logistik Pilchiksung

Krisnur bahkan menyebut, jangankan tuha peut, dirinya pun selaku Camat, Tim Pendamping Tingkat Kecamatan (TPTK), Pendamping Desa (PD) dan PLD juga tidak berhak mengaudit pemerintah desa dengan cara meminta kwitansi atau faktur kepada Keuchik.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada peserta bapak/ibu dari Tuha Peut mohon dimanfaatkan pelatihan peningkatan kapasitas ini dengan baik, jika ada hal-hal yang mengganjal silahkan bertanya dan berdiskusi langsung dengan pemateri,” pesan Krisnur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *