Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Dilantik Kapolri, Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

205
×

Dilantik Kapolri, Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK jadi ASN Polri
Novel Baswedan dan 43 eks KPK lainnya mendapat ucapan selamat dari tamu undangan yang hadir usai prosesi pelantikan menjadi ASN Polri di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). (Dok. Humas Polri)

GLOBAL JAKARTA -Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polri.

Pelantikan Novel Baswedan dkk tersebut dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita lantik sesuai Nomor Induk Pegawai 1 Januari 2021 rekan-rekan resmi jadi Pegawai Negeri Sipil Polri,” ujar Listyo dilansir dari situs resmi Humas Polri, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga :   Gunernur Nova Resmikan Gedung Balai Penelitian Kesehatan Aceh

Dalam sambutannya, Kapolri pun mengucapkan selamat atas bergabungnya 44 eks pegawai KPK itu. Dirinya meminta ke-44 eks pegawai KPK tersebut untuk dapat memperkuat pemberatasan korupsi di Indonesia.

“Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan. Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen dan kebijakan iklim, budaya, ekosistem terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksama Hari Anti Korupsi Sedunia tadi pagi,” ungkap Kapolri.

Baca Juga :   Polres Abdya Gelar Upacara Pelepasan Purnawirawan AKP Amri Chaniago

Lebih lanjut, Kapolri berharap Novel dkk dapat mengubah cara pandang Polri dalam memberantas korupsi.

“Rekan-rekan ubah mindset, pendampingan, pencegahan penangkalan membantu lakukan kerjasama hubungan internal, recovery aset untuk jadi bagian. Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kapolri.

Baca Juga :   Peduli Kesehatan, Pemerintah Gampong Keude Matangkuli Gelar Posyandu Lansia

Seperti diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 44 orang menyatakan menerima tawaran menjadi ASN Polri. Namun 12 orang eks pegawai KPK lainnya tidak menerima tawaran tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *