Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Empat Kabupaten Kota di Aceh Diwarning karena Belum Cairkan Dana Desa Tahap I 2022

258
×

Empat Kabupaten Kota di Aceh Diwarning karena Belum Cairkan Dana Desa Tahap I 2022

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Penyaluran Dana Desa
Ilustrasi - Penyaluran Dana Desa

GLOBAL BANDA ACEH — Karena belum melakukan pencairan Dana Desa tahap I Tahun 2022, empat Kabupaten Kota di Aceh mendapatkan teguran atau warning dari Pemerintah Aceh.

Keempat Kabupaten Kota tersebut diketahui hingga per Kamis (8/3) kemarin belum ada satu pun Desanya melakukan pencairan Dana Desa tahap I ke rekening kas desa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu terungkap pada Rapat Evaluasi Dana Desa tahap 1 2022, JKA dan pencegahan Covid-19 di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (10/3/2022).

Acara rakor ini diikuti 900 peserta, mulai dari bupati/wakil bupati/walikota/wakil wali kota, Sekda kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, kepala DPMG kabupaten/kota, Camat, kepala desa, secara zoom meeting dipimpin langsung Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes dari ruang rapat Sekda Aceh.

Turut juga hadir perwakilan dari Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh, Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadinkes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadinsos, Inspektorat, Pendamping Desa dan undangan lainnya.

Baca Juga :   Kasus Baru Covid-19 di Aceh Naik 354 Orang, Sembuh Bertambah 337 Orang

Taqwallah menyebutkan, per Kamis (10/3) ada empat kabupaten/kota yang belum satu pun desanya mencairkan dana desa tahap 1, yaitu Kota Sabang, Abdya, Singkil dan Simeulue.

Sementara kabupaten/kota lainnya statusnya berbeda-beda, ada beberapa kecamatan dari sejumlah daerah sudah 100 persen desanya mendapatkan dana desa tahap 1. Sementara, beberapa daerah lainnya masih terus memacu agar semua desa dapat segera mencairkan dana desa.

Sekda Aceh, Taqwallah, meminta keuchik di seluruh Aceh yang belum mencairkan Dana Desa tahap satu 2022 untuk segera menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), agar dana transfer pusat tersebut dapat segera dicairkan ke rekening kas desa.

Baca Juga :   STIA Iskandar Thani teken MoU dengan PT PEMA

Untuk mempercepat pencairan tahap 1, Sekda meminta Kepala DPMG dan Camat di kabupaten/kota agar mendampingi keuchik menyelesaikan segera penetapan APBG.

Usai ditetapkan, DPMG akan melakukan verifikasi secepat mungkin dan kemudian mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) supaya dicairkan.

“Bagi gampong yang telah menerima dana desa tahap satu dan sudah menggunakannya, tolong segera ajukan pencairan tahap dua,” ujar Taqwallah.

Taqwallah mengatakan, dana desa menjadi stimulus untuk pembangunan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena itulah sangat disayangkan bila dana tersebut telat diterima dan dirasakan masyarakat.

Selain persoalan dana desa, Taqwallah juga mengingatkan semua pihak tentang pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan, status pandemi kini sudah berubah menjadi endemi. Meskipun begitu upaya penanggulangan perlu terus digencarkan agar virus tersebut hilang.

Baca Juga :   Partai Gerindra Berduka, Anggota DPRA H Jauhari Meninggal Dunia

Upaya penanggulangan virus corona terus dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan vaksinasi.

Kata Taqwallah, capaian vaksin dosis satu di Aceh sudah 93 persen dari 4 juta lebih sasaran.

“Untuk vaksin dosis dua dan booster harus terus kita tingkatkan, mari semua pihak mengajak masing-masing kita segera selesaikan dosis lengkap vaksin Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani yang juga ikut hadir dalam rapat itu mengatakan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu duduk bersama untuk membahas skema baru dalam menanggulangi status virus corona dari pandemi yang sudah berubah jadi endemi.

“Perlu skema baru dari pemerintah untuk memberikan pemahaman seberapa pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Falevi. (*)