Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Enam Napi Lapas Lhokseumawe Dibebaskan

230
×

Enam Napi Lapas Lhokseumawe Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Petugas pemasyarakatan menyerahkan surat bebas bagi enam narapidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (15/11/2021). Foto: ANTARA

GLOBAL LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyatakan sebanyak enam narapidana narkotika yang selama ini menjalani hukuman dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan dari enam narapidana tersebut, lima di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat. Sedangkan seorang narapidana lainnya bebas murni atau telah habis masa pidananya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada lima narapidana narkotika tersebut telah memenuhi persyaratan, baik syarat substansi maupun syarat administrasi,” kata Nawawi.

Nawawi mengatakan adapun narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut yaitu Agus Faisal, Sayuti, Joko Sucipto, Muhibbon, dan Rahmat Ramadhan.

Menurut Nawawi, narapidana yang dibebaskan bersyarat tersebut selama menjalani masa tahanan tercatat berkelakuan baik dan telah menunjukkan kesadaran serta penyesalan atas perbuatan.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Dua Unit Mobil di Kampung Baru

“Sedangkan seorang narapidana lainnya yang juga dibebaskan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya selama lima tahun,” kata Nawawi.

Nawawi mengatakan masa hukuman narapidana narkotika yang menerima pembebasan bersyarat tersebut berkisar antara tujuh sampai 10 tahun penjara.

Baca Juga :   Polda Aceh Serahkan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih ke Kejari Bireuen

Kepada narapidana yang dibebaskan tersebut, Nawawi berharap mereka dapat bergabung di tengah masyarakat dan juga memanfaatkan bekal yang diterima selama berada di dalam lapas.

“Semoga berbagai pelatihan keterampilan yang didapatkan di dalam lapas dapat dimanfaatkan warga binaan, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum atau residivis,” kata Nawawi. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *