Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Gampong Kuta Bahagia Abdya Tetapkan Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

334
×

Gampong Kuta Bahagia Abdya Tetapkan Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

Sebarkan artikel ini
Suasana musdesus dalam rangka verifikasi, validasi dan penetapan calon KPM BLT DD tahun 2022 di Aula Kantor Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Jumat (18/2/2022). (Foto: Agn/Salman)

GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Gampong Kuta Bahagia, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan calon penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan calon KPM BLT DD tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik gampong setempat, Jumat (18/02/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pj Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Muhammad Nasir dalam kesempatan itu, mengatakan penetapan calon KPM penerima bantuan tunai dari Dana Desa secara aturan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Sesuai aturan, penetapan calon penerima BLT ini harus dimusyawarahkan. Dalam musyawarah kita lakukan verifikasi, dan validasi data keluarga calon penerima bantuan, agar nantinya tidak tumpang tindih,” ujar Nasir.

Ditambahkannya, mengacu pada aturan yang berlaku sekarang jumlah penerima BLT DD harus paling sedikit 40% dari total pagu dana desa tahun anggaran 2022.

“Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022 harus ke BLT 40%, jadi kalau mengacu persentase tersebut maka kuota penerima BLT di desa kita sejumlah 67 KPM dari pagu dana desa tahun 2022,” jelas Nasir.

Baca Juga :   Gampong Seunaloh Blangpidie Salurkan BLT DD, Warga Belum Vaksin Bantuan Ditunda

Ia meyebutkan, pada tahun 2021 lalu jumlah penerima BLT DD di Gampong Kuta Bahagia berjumlah 46 KPM. Jika merunut Perpres minimal 40% tahun ini maka, ada penambahan KPM sebanyak 21 Kepala Keluarga.

Nasir berharap, calon keluarga penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan dalam musyawarah benar-benar berdasarkan kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita ikuti sesuai aturan saja, jika memang keluarganya layak dan memenuhi syarat, serta sesuai kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, maka keluarga tersebut akan dimasukkan dalam daftar penerima BLT DD,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) TPP Kemendesa PDTT Wilayah Abdya, Nuzuli yang hadir dalam musyawarah desa tersebut menyampaikan, kebijakan pemerintah kembali memberikan bansos kepada masyarakat karena berangkat dari kondisi negara yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Gampong Tokoh II Lembah Sabil Abdya Gelar Musrenbang Desa TA 2022

Ia memaparkan, penetapan calon penerima BLT Dana Desa merunut dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, serta PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa tahun 2022 sudah ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari total pagu Dana Desa. Pos-pos ini wajib dianggarkan dalam APBG TA 2022,” terang Nuzuli.

Ia menjelaskan, syarat atau kriteria penerima manfaat BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Kemudian, adalah kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti memperoleh bantuan, baik yang bersumber dari APBA, maupun APBN,” ulas Nuzuli.

Syarat lain, kata dia, adalah keluarga miskin yang terdampak pandemi virus Covid-19, dan belum menerima bantuan dari pemerintah, serta rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal atau lanjut usia.

Baca Juga :   Ribuan Siswa SD dan SMP Di Abdya Ikuti Beut Qur'an

TA TPP yang pernah bertugas di Kabupaten Aceh Singkil ini, juga menegaskan, bahwa data penerima BLT DD 2022 yang sudah final nantinya agar segera dituangkan dalam Peraturan Keuchik (Perchik) atau Keputusan Keuchik.

Dan, Peraturan atau Keputusan Keuchik tersebut harus memuat beberapa hal yakni nama, alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, dan jumlah KPM.

“Perchik itu disampaikan kepada Dinas DPMP4 Abdya dalam bentuk soft copy untuk direkam dalam OMSPAN Kemenkeu RI sebagai persyaratan penyaluran penyaluran BLT Dana Desa 2022, paling lambat akhir bulan Februari ini,” tutur Nuzuli.

Acara Musdes tersebut dihadiri oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat, aparatur gampong Kuta Bahagia, Koorcam Pendamping Desa Blangpidie, M. Tahir, dan PLD Salman Syarif, serta tiga personel Pendamping PKH dari jajaran Kementerian Sosial RI, yakni Rio, Rijal dan Meilis. (*)