Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Gasak 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Abdya Diringkus Polisi

197
×

Gasak 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Abdya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Abdya menggelar konferensi pers tentang penangkapan pelaku curanmor (TJ) di Mapolres setempat, Kamis (2/12/2021). FOTO; GLOBAL/IJOEL.

GLOBAL BLANGPIDIE – TJ (38), seorang pedagang warga Desa Bagelan, Kecamatan Gedong Lataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung di amankan pihak Kepolisian Resort Aceh Barat Daya (Polres Abdya), pada Rabu (1/12/2021).

Pelaku yang saat ini berdomisili di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya itu ditangkap Polisi usai melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Selasa (30/11/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril menjelaskan, kasus tersebut diungkapkan passca pelaku melakukan curamor di Jl H Ilyas, Blangpidie sekira pukul 11.30 WIB. Aksi pelaku tersebut terekam CCTV sebuah toko.

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Pasar Blangpidie Gelar Sosialisasi PHBS

“Kasus curanmor ini terungkap setelah kehilangan sepeda motor milik salah seorang warga yang sebelumnya diparkirkan di sebuah gang Jalan H. Ilyas. Korban membeli cabai di Pasar pagi di lokasi kejadian,” terang Kabag Ops dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis (2/12/2021).

Ia melanjutkan, sekira pukul 14.00 WIB, ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya ternyata kendaraan korban sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan.

Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, tambah Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).

Baca Juga :   BPS Aceh Utara Gelar Pelatihan Pendataan Awal Regsosek 2022

“Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko (rumah toko) warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban tersebut diparkirkan, dan dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizinnya,” jelas Kabag OPS.

Dok. Humas Polres Abdya.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.

“Dari rekaman CCTV, kita berhasil mengidentifikasinnya selanjutnya personil Resmob menemukan pelaku di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia dan mengamankannya ke Polres,” sebut Kabag OPS.

Baca Juga :   BI Resmi Terbitkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor, dan 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.

“Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Kabag OPS.

Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, 4 unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

“Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebut Kabag OPS.(*)