Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaOtomotif

Ini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

308
×

Ini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Sebarkan artikel ini

ACEHGLOBALNEWS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan, bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Sedangkan, bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lipa puluh ribu rupiah),”

Baca Juga :   Libur Israk Mikraj Esok Tidak Digeser, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Sepanjang 2022

Sementara, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Lantas, bagaimana kalau SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak?

Untuk mengurus baru SIM hilang dan rusak, maka syaratnya sama seperti membuat SIM baru.

Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).

Baca Juga :   Galang Dana Rp80 Juta, Warga Krueng Batee Abdya Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

Melansir situs resmi Humas Polri Satwil Polda Aceh, Rabu (12/1/2022), untuk mengurus SIM hilang dan rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga :   Lima Keuchik Terpilih di Kemukiman Kuta Tinggi Abdya Dipeusijuek

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak.

Kemudian, untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *