Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Jokowi Berhentikan Sementara Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

165
×

Jokowi Berhentikan Sementara Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. (Ist)

ACEHGLOBALNEWS.com – Presiden Jokowi memberhentikan sementara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari jabatannya.

Nurdin merupakan Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Ia diberhentikan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberhentian Nurdin diketahui dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Terima Penghargaan DJKN Award 2021

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga :   KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol, Jika Terdaftar Anggota Parpol Laporkan, Begini Caranya!

Setidaknya hal itu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.

Baca Juga :   PBM di Sekolah harus Sesuai Protokol Kesehatan

Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama masa itu, Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 akan menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *