Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

300
×

Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Selasa (12/4/2022) lalu.

Undang-undang tersebut diteken Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Dengan itu, UU TPKS telah resmi diundangkan. Menkumham Yasonna Laoly juga telah meneken UU yang berisi 93 Pasal dan 12 Bab tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU TPKS diunggah dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setneg, yaitu dalam website resmi jdih.setneg.go.id

Baca Juga :   Kapan Peristiwa Malam Lailatul Qadar 2022? Ini Bocoran Tanggal dan Tanda-tandanya

Dalam UU TPKS tersebut, ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur. Yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

UU TPKS mengatur ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga :   Polisi Masih Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Nenek di Abdya

Ancaman 12 tahun penjara tersebut dikenakan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan merendahkan martabat atas alasan diskriminasi.

Sebelum disahkan DPR hingga diteken Presiden, pengesahan RUU TPKS melalui perjalanan berliku sepanjang satu dekade lebih.

UU ini diharapkan mengatasi suramnya penanganan kekerasan seksual di tanah air. Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bertepatan dengan momen Hari Kartini.

Baca Juga :   Skor Sementara Final AFF 2020, Indonesia Kebobolan 0-1 dari Thailand

“Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” ujar Puan diiringi riuh tepuk tangan oleh peserta sidang dan koalisi LSM perempuan yang hadir di ruangan.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu. (Kumparan)