Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Kabareskrim Polri Imbau Laki-laki Tak Malu Laporkan Jika Alami Kekerasan Seksual

206
×

Kabareskrim Polri Imbau Laki-laki Tak Malu Laporkan Jika Alami Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

GLOBAL JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau laki-laki tak malu melapor, apabila mengalami tindakan kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Agus dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Seksual pada Perempuan dan Anak melalui akun YouTube Bhayangkari.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Seharusnya tidak malu untuk dilaporkan, karena sesungguhnya jika ini dilaporkan akan ada keseimbangan,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga :   Semarakkan Hari Ibu, Perwosi Aceh Gelar Senam Bersama di Stadion Harapan Bangsa

Agus menuturkan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) tidak hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Namun, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Termasuk juga kaum laki-laki.

“Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa menjadi kaum laki-laki menjadi korban kekerasan,” kata Agus.

Baca Juga :   Badan Jalan Lintas Bireuen-Takengon Tertimbun Longsor

Ia memahami, bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak.

Namun, Agus kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu tercatat dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.

Baca Juga :   Polri Komitmen Cegah Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Dikutip dari jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi mengundang UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia,” tulis belid tersebut.(*)