Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar Larang Jaksa Minta-minta Proyek

200
×

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar Larang Jaksa Minta-minta Proyek

Sebarkan artikel ini
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Bupati Akmal Ibrahim saat kunker ke Abdya di Pendopo Bupati setempat, Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa)

GLOBAL BLANGPIDIE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH meminta seluruh Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Aceh, untuk tidak mengintervensi dan masuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Tidak boleh ada Jaksa yang meminta-minta proyek, ini perintah Presiden,” tegasnya saat kunjungan Kerja ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (6/4/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami akan mengawasi hal tersebut, jika kedapatan baik hanya informasi atau laporan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan,” ungkap Bambang Bachtiar dihadapan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Baca Juga :   KKKS Premier Oil Temukan Ladang Minyak dan Gas di Laut Aceh

Dia menjelaskan, fungsi Jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta besinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing.

“Jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru kemudian melakukan penindakan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi mengenai hukum. Jika ada hal yang meragukan dalam mengambil kebijakan, silahkan dicarikan solusinya dengan kejaksaan setempat,” ujar Bambang.

Baca Juga :   Sambut HUT RI, Pemuda Gampong Durian Rampak Susoh Gelar Gotong Royong dan Bersih-bersih

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam Negeri. Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri.

“Jaksa juga harus melakukan pengawalan dan pengamanan sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek dalam daerahnya masing-masing. Disamping itu juga melakukan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” kata Bambang.

Kajati Aceh ini juga menyampaikan, antara Kejari dan pemerintah daerah harus saling mendukung dan mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat diperlukan guna menuju pemerintah yang bagus dan bersih.

Baca Juga :   Petani Napasilak Diberi Pelatihan Tanam Padi Sistem Jarwo

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT. Ketua DPRK Nurdianto. Kajari Abdya Heru Widjadmiko, SH. MH. Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK. Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqic Hariadi serta unsur Forkopimkab lainnya dan para Kepala SKPK. (*)