Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades di Subulussalam Dilimpahkan ke Kejaksaan

177
×

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades di Subulussalam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka MS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, Senin (24/1/2022). AGN/Ist

GLOBAL SUBULUSSALAM – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh berinisial MS (47) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, Senin (24/1/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi SE, M.Si menyebutkan pelimpahan tahap dua terhadap MS bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan MS sudah kami serahkan ke Kejari Subulussalam. Diterima langsung Plh Kasi Intel Pak Abdi Fikri,” ujar Deno Wahyudi.

Kasus yang menjerat MS, terang Deno, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi alokasi anggaran Dana Desa rentang tahun 2018 hingga 2020 lalu di desa yang dipimpin tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga :   Kasus Laka Tunggal Eks Sekda Abdya Disidangkan di PN Aceh Jaya

Baca juga: Mantan Kades di Subulussalam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh juga sudah turun ke Subulussalam. Hasil audit BPKP kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp.723 juta.

“Meliputi lima item program dan pengerjaan di Desa Muara Batu-Batu,” kata mantan Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh ini.

Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.215 juta. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp.105 juta. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp.43 juta.

Baca Juga :   Putri Eka Sari Berbagi Tips Agar Puasa Sehat dan Bermamfaat Bagi Tubuh

Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang untuk masyarakat senilai Rp.108 juta. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp.251 juta.

Pelaku MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *