Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang

210
×

Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Winardy menjelaskan, dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42.500.000.

Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa, 22 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp93.000.000.

“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut total Rp582.145.000,” katanya.

Baca Juga :   Mulai Besok Polda Aceh Gelar Operasi Lilin Seulawah 2021, Berakhir 2 Januari 2022

Winardy menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia mengatakan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Kapolda Aceh Minta Masyarakat Jangan Termakan Berita Hoaks tentang Vaksin

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” kata Winardy.

Diketahui, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati para mahasiswa yang menerima dana beasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga :   PGRI Aceh Raih Juara Umum Gurulympic Nasional 2021

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka, karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kombes Pol. Winardy, Kamis (17/2/2022). (*)