Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Subulussalam Dihukum 150 Bulan Penjara

212
×

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Subulussalam Dihukum 150 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

GLOBAL SUBULUSSALAM – Seorang pemuda di Subulussalam berinisial NI bin S terdakwa pelaku rudapaksa anak bawah umur, dijatuhi vonis 150 bulan atau 12 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam persidangan yang digelar, Selasa (16/11/2021).

Sidang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan Muhammad Naufal, S.Sy serta dibantu dengan Panitera Pengganti, Hidayatullah, S.H.I. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dan penasehat hukum terdakwa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim anggota Junaedi saat membacakan putusan terhadap terdakwa, mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 Kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut dinilai masih ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban kasus rudapaksa tersebut.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurang selama terdakwa ditahan,” ujar Junaedi saat membaca amar putusan majelis hakim.

Baca Juga :   Tahun 2022, Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat dan Infak Rp 7,3 Milyar

Majelis hakim berpendapat, dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali, paling sedikit 1500 gram emas murni, paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.

Kemudian, majelis hakim tidak menemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga :   Pilchiksung Durian Rampak, Tiga Calon Keuchik Perebutkan 766 Suara

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah telah merusak masa depan korban, terdakwa memaksa dan memanfaatkan kepolosan anak yang belum mampu berpikir matang dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi demi kepuasan seksualnya.

Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Hukum Syari’at Islam di Provinsi Aceh, serta hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih sangat berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.(*)