Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadline

Polda Aceh Resmi Luncurkan Kamera Tilang Elektronik

190
×

Polda Aceh Resmi Luncurkan Kamera Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna menyaksikan kamera tilang elektronik (ETLE) di ruang Dit Lantas Polda Aceh Lamteumen, Banda Aceh, Jum'at (12/11/2021). (Foto/Analisa Aceh).

GLOBAL BANDA ACEH – Dit Lantas Polda Aceh resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Jum’at (12/11/2021). Aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini.

ETLE merupakan teknologi memasang kamera untuk memantau pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peluncuran ETLE tersebut dilakukan di Aula Dirlantas Polda Aceh oleh Wakapolda, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Forkopimda Aceh.

Selain itu, secara bersamaan Polda Aceh juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center).

Baca Juga :   Mulai Besok Polda Aceh Gelar Operasi Lilin Seulawah 2021, Berakhir 2 Januari 2022

Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam pemberlakuan kamera tilang elektronik itu, masyarakat diharapkan agar mematuhi rambu-rambu lalulintas, terutama di lokasi traffic light.

“Karena pelanggaran lalulintas itu dominannya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dan juga tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.

Ia mengatakan, sosialiasi ETLE kepada masyarakat sudah dilakukan selama dua bulan. Selama itu, terdapat 45.721 pelanggaran lalulintas yang terpantau oleh kamera tilang elektronik.

“Pelanggar lalulintas akan ditilang secera elektronik, dan kertas tilang akan dikirim melalui PT Pos,” sebutnya.

Baca Juga :   Panwaslih Abdya Umumkan Peserta yang Lulus Seleksi Panwascam

Tambah Dicky, dengan adanya ETLE, maka diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran lalulintas, dan penegakan hukum lalulintas pun bisa maksimal, serta transparan.

Untuk di Banda Aceh, Dit Lantas Polda Aceh sudah memasang sebanyak 20 kamera memonitor kejadian pelanggaran berlalulintas. Kamera tersebut beroperasi selama 24 jam.

“ETLE ini bisa membaca nomor pelat kendaraan, sehingga alamat pengendara dapat diketahui,” kata Dicky.

Sementara, informasi pemberlakuan ETLE itu juga beredar dengan cepat di sosial media (WhatsApp).

Baca Juga :   Kinerja Kemendes Tahun 2021 Tuai Pujian dari Komisi V DPR RI

Bahkan, dalam pesan WhatsApp yang beredar disebutkan selain di Kota Banda Aceh, ETLE juga diberlakukan untuk Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sabang, dan Subulussalam.

Disamping itu, juga disebutkan bahwa jika menerobos lampu merah, melewati garis batas, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan handphone sambil berkendara, kemudian bonceng tiga, dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Maka siap-siap menerima petugas pos di rumah anda mengantar surat pemberitahuan pelanggaran dan sanksi beserta QR code video pelanggaran. Ayo tertib berlalulintas,” demikian isi pesan WhatsApp yang beredar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *