Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polisi Amankan Truk Pengangkut Minyak Solar Ilegal di Aceh Jaya

267
×

Polisi Amankan Truk Pengangkut Minyak Solar Ilegal di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Barang bukti satu unit truk tangki pengangkut 24.000 liter yang diduga membawa BBM ilegal diamankan di Mapolres Aceh Jaya pada Jumat, (15 April 2022). (Dok Humas Polres)

GLOBAL CALANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil truk tangki mengangkut 24.000 liter yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Truk tersebut ditangkap polisi di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, (15 April 2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli.

Baca Juga :   Polres Abdya Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Saat patroli, tim Satreskrim, tambah Yudi, melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi sedang melintas dan dianggap membawakan BBM tanpa dokumen yang sah.

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang sopir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung terhubung ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” ujar Yudi, Selasa, (19 April 2022).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.

Baca Juga :   FPMPA Apresiasi Polda Aceh Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Ia mengungkapkan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.

Dari kasus-kasus tersebut, kendaraan juga telah terbebani dengan jenis 49.040 liter BBM bersubsidi, 18 roda empat, dan empat roda dua.

Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, dan Subulussalam 1 kasus.

Baca Juga :   Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Warga Pantee Bidari Aceh Timur

Selanjutnya, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, serta Polres Pidie Jaya 1 kasus.

“Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM,” tutur Sony, Selasa (19/4/2022).(*)