Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Sediakan Konten Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Polisi

383
×

Sediakan Konten Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria asal Pidie, ZH diamankan Polisi atas kasus ITE menyediakan konten video porno berbayar di aplikasi media sosial Telegram. (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Ada-ada saja tingkah laku anak muda zaman sekarang, demi mencari uang rela melakukan apa saja meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

Kemajuan teknologi semestinya dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hal-hal positif, namun berbeda dengan pria asal Kabupaten Pidie ini yang berinisial ZH (20) memanfaatkan sarana digital dengan bertransaksi konten video porno vulgar demi menghasilkan uang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Atas perbuatannya itu, ZH di amankan polisi saat diketahui akun media sosial Telegramnya menyediakan konten video vulgar berbayar yang tidak layak ditonton dan melanggar syariat Islam di Aceh.

Baca Juga :   Warga Apresiasi Kinerja P2K Gampong Durian Rampak Susoh Abdya

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021) malam, membenarkan pihaknya telah mengamankan ZH atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” ujar Kombes Pol Sony Sonjaya.

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Baca Juga :   Kapolres Aceh Barat Gelar Coffee Morning Bersama Komunitas Pemuda

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Baca Juga :   STKIP Muhammadiyah Abdya Peringati Milad Ke-13

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *