Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Selangkah Lagi, BUMDes Jasa Bumi Bakal Dapat Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkum HAM

199
×

Selangkah Lagi, BUMDes Jasa Bumi Bakal Dapat Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkum HAM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya menggelar Musdes BUMDes yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat, Rabu (22/12/2021).

GLOBAL BLANGPIDIE – Setelah berhasil memperoleh persetujuan nama dari Kementerian Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jasa Bumi Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) kini hanya menyisakan selangkah lagi agar mendapat sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu menyusul setelah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) tentang Sosialisasi, Pembentukan dan Penetapan BUMDes yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat, Rabu (22/12/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah, pada hari ini Pemerintah Desa Lhung Tarok dan Tuha Peut (BPD) telah menggelar Musdes pembentukan dan penetapan BUMDes Jasa Bumi tahun 2021,” ujar Pendamping Lokal Desa (PLD), Salman Syarif.

Salman menjelaskan, Musdes tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru tentang BUMDes yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Dimana, dalam PP tersebut BUMDes harus memiliki badan hukum.

Baca Juga :   12 BUMDes di Abdya Serentak Daftarkan Badan Hukum ke Kemenkum HAM RI

“Dalam PP itu, setiap BUMDes harus memiliki badan hukum yang nantinya menjadi kekuatan baru dan peluang besar bagi BUMDes dalam membangun kemitraan dengan siapa pun,” katanya.

Ia mengungkapkan, penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi. Dengan kekuatan itu, BUMDes sekarang bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk warga desa yang ingin membangun usaha.

“Misalnya BUMDes badan hukum ini bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT,” ujar Salman.

Dalam Musdes BUMDes di Desa Lhung Tarok ini, dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Ekonomi Desa P3MD Abdya, Fitriadi SE, Pendamping Desa Kecamatan Blangpidie, M. Tahir dan Affan Arafat.

Baca Juga :   Tinjau Vaksinasi Massal Di Kecamatan Kuala Batee, Dandim Abdya Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Selain itu, turut hadir unsur dalam Pemerintahan Desa diantaranya Kepala Desa (Pj Keuchik), BPD (Tuha Peut), aparatur desa, serta pengelola BUMDes Jasa Bumi dan unsur keterwakilan masyarakat desa setempat.

“Ada beberapa dokumen yang menjadi sasaran pembahasan dalam Musdes ini, diantaranya Peraturan Desa (Qanun), Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Program Kerja BUMDes,” sebutnya.

Semua dokumen itu, tambah Salman, setelah ditetapkan dalam Musdes nantinya akan di upload melalui website kemendesa untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkum HAM.

“InsyaAllah, setelah semuanya ini selesai, kita hanya butuh waktu selangkah lagi agar bisa mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ucapnya dengan nada optimis.

Baca Juga :   Mudahkan Masyarakat, RSUD Kota Subulussalam Kini Miliki Aplikasi SIMRS

Sebagai informasi, penetapan BUMDes menjadi badan hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 1 poin 6 berbunyi itu berbunyi BUMDes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya, Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. (*)