Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

214
×

Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Masyarakat yang akan ke pelayanan publik diharapkan membawa sertifikat atau bukti tanda vaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021) di Mapolda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Winardy mengatakan, sekarang ini, suksesnya vaksinasi sudah menjadi tanggung jawab kita semua, di mana mengharuskan pelayanan publik menunjukkan sertifikat vaksin merupakan salah satu upaya agar masyarakat segera melakukan vaksin.

Baca Juga :   Taqwallah Kembali Ingatkan Kasus Covid-19 Mulai Tinggi

“Sekarang seluruh pelayanan publik mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melaksanakannya,” sebut Winardy.

Hal tersebut, kata Winardy, juga sudah diatur dalam Perpres No 14 tahun 2021 Pasal 13A yang berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Baca Juga :   Gubernur Aceh Buka Rakerda Dekranasda Aceh

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah; dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :   Kabid Humas Polda Aceh Imbau Masyarakat tetap Disiplin Prokes dan Vaksinasi

Dalam kesempatan itu, Winardy juga memaparkan hasil capaian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran per tanggal 27 Desember 2021. Di mana totalnya mencapai 88.214 orang dari target yang ditentukan 86.200 orang.

Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri dari 70.977 orang vaksin dosis I dan 17.237 vaksin dosis II.

“Target capaian kita masih stabil. Namun perlu terus kita tingkatkan agar capaian pada akhir desember nanti mencapai 70 persen,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *