Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKriminal

Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Warga Pantee Bidari Aceh Timur

164
×

Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Warga Pantee Bidari Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti 2 buah drum dan 3 jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter di Pantee Bidari Aceh Timur, Jumat (15/4/2022). (Foto: Humas Polda Aceh)

GLOBAL IDI – Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Aceh Timur kembali berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum polres setempat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang supir berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi pada Jumat, (15/4/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang satu unit mobil Bireuen Expres yang diduga mengangkut BBM ilegal jenis solar.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan 117 Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Mobil tersebut dikemudikan MY berulang kali isi minyak di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (19/4/2022).

Dari informasi tersebut, katanya, tim langsung melakukan penyelidikan dari SPBU sampai ke tempat penimbunan yang dilakukan di rumah MY.

Baca Juga :   Bantu Ekonomi Masyarakat, Gampong Lhung Tarok Kembali Salurkan BLT DD

“Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas menagkap yang bersangkutan di rumahnya,” sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter.

Kini pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   BEM STIKes Medika Seramoe Barat Gelar Kegiatan Amal

“Pelakunya sudah kita amankan dan akan disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.(*)