Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Polisi Amankan 133 Kg Sabu

192
×

Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Polisi Amankan 133 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa 133 paket sabu saat konferensi pers di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/12/2021). (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional di Aceh Timur.

Polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 133 paket sabu dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 133 kg.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haedar mengatakan kasus narkotika yang diungkapkan ini merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

“Barang haram berupa 133 paket sabu ini direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Medan, Sumatera Utara dan Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolda dalam konferensi Pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :   PON Papua Ditutup, Aceh dan Sumut Siap Jadi Tuan Rumah 2024

Kapolda menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

“Satu orang tersangka sudah kita amankan, warga Aceh Timur yang berinisial B bertindak sebagai penerima barang. Sementara, pemilik sabu ini ada dua orang masih dalam DPO,” jelasnya.

Dikatakan Kapolda, selain mengamankan barang bukti 133 paket sabu, polisi juga berhasil menyita satu unit mobil merk terios yang digunakan pelaku mengangkut sabu sebanyak 60 kg.

“Saat dilakukan penangkapan mobil terios, ditemukan 60 kg sabu yang berada di dalam mobil,” ujar Jenderal Bintang Dua ini.

Baca Juga :   Gubernur Aceh Terima Naskah Kontrak Kerjasama Migas Blok B

Setelah itu, lanjutnya, petugas menginterogasi tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebanyak 73 kg sabu, sehingga total keseluruhan paket sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 133 kg.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam undang-undang tersebut, pelaku terancam mendapatkan hukuman mendekam di penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :   DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Kerja Kolaboratif Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Kapolda mengatakan, hukuman terberat yang diberikan bagi pelaku kasus narkotika seberat-beratnya adalah hukuman mati.

“Dari 133 paket sabu yang sudah kita amankan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sebanyak 665 jiwa generasi muda di Aceh,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haedar didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Agus Kusniady Sutisna, Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dan Dir Resnarkoba Kombes Pol Ade Sapari.

Disamping itu, juga turut hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandi, dan Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi, serta yang lainnya.(*)