Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

202
×

Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin, (14/3/2022).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh, Senin, (14/3/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 791.795.000.

Baca Juga :   Rumah Warga di Abdya Dilahap Si Jago Merah, Dua Motor Ludes Terbakar

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :   BKAD Blangpidie Abdya Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tuha Peut

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya yang didampingi Kabid Humas, Kombes Winardy. (*)