11. Memiliki keahlian dan pengalaman kerja di bidang perbankan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK), Surat Keterangan, sertifikat dan lain-lain,
12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (bermaterai cukup).

Untuk pelamar posisi Dirut dan DO harus memenuhi persyaratan kompetensi, yaitu memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau pembiayaan di perbankan dibuktikan dengan SK Jabatan atau Surat Keterangan/Rekomendasi dari Instansi tempat bekerja sebelumnya.

Sementara, untuk pelamar posisi DK, minimal 2 (dua) tahun pernah bertugas sebagai pejabat di bidang risiko perbankan dan memiliki kompetensi manajemen risiko yang dibuktikan dengan sertifikat manajemen risiko.

Kemudian, pelamar harus membuat dan menyajikan proposal/makalah mengenai visi dan misi pengembangan bank, serta Rencana Bisnis maksimum 10 (sepuluh) lembar dan Power Point untuk dipresentasikan sebanyak-banyaknya 5 (lima) slide untuk posisi DU dan DO.

Sementara untuk posisi DK, pelamar harus membuat dan menyajikan proposal/makalah mengenai visi dan misi pengendalian risiko bank maksimum 10 (sepuluh) lembar dan PowerPoint untuk dipresentasikan sebanyak-banyaknya 5 (lima) slide.

Lalu, pelamar harus melampirkan sejumlah surat pernyataan, yaitu, surat pernyataan (bermaterai cukup) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) – OJK, bagi yang pernah atau memiliki kredit/pembiayaan pada perbankan.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (bermaterai cukup), Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh (bermaterai cukup); dan Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik (bermaterai cukup).

Tata Cara Pendaftaran

Adapun tata cara pendaftarannya adalah dengan membuat surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi PT. BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) yang ditandatangani pelamar, bermaterai cukup dengan mencantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP dan E-mail) yang aktif dan dapat dihubungi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News