Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHeadline

Desa Tak Bayar Pajak, BPKK Abdya: Dana Desa Tak Akan Dicairkan

174
×

Desa Tak Bayar Pajak, BPKK Abdya: Dana Desa Tak Akan Dicairkan

Sebarkan artikel ini

BLANGPIDIE, ACEHGLOBAL – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya (BPKK Abdya) menegaskan tidak akan memproses pencairan dana desa (DD), bahkan tidak juga mencairkan alokasi dana gampong (ADG) jika desa tidak membayar dan melaporkan pajak.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Perbendaharaan Daerah BPKK Abdya, Syahwirdan saat memberikan arahan pada kegiatan asistensi percepatan pencairan dana desa tahap II 2021 yang digelar di Aula Kantor Camat Blangpidie, Rabu (4/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pajak harus dilaporkan. Pajak merupakan kewajiban dan harus disetorkan. Selama ini pajak dibayar, tapi tidak dilaporkan. Semestinya pajak itu dibayarkan saat sudah dilakukan pencairan kegiatan,” ungkap Syahwirdan.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

Pria yang akrab disapa Wirdan ini menegaskan untuk memperlancar proses pencairan dana desa, pihaknya meminta pemerintah desa wajib membayar dan melaporkan pajak.

Sementara, Badan Keuangan harus membuat laporan rekonsiliasi pajak. Laporan itu baru bisa dibuat jika desa melaporkan pajak ke Keuangan.

“Jika desa tidak membayar pajak dan tidak melaporkan, maka badan keuangan tidak akan mencairkan dana ADG tahap selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :   Urai Kemacetan saat Arus Balik, Ditlantas Polda Aceh Terapkan One Way

Wirdan menjelaskan desa semestinya telah membayar dan melaporkan pajak tahun ini, namun pembayaran dan pelaporannya dilakukan pada tahun depan, maka desa tersebut akan dikenakan delik hukum pidana pajak.

“Pajak kegiatan tahun lalu tapi dibayarkan ditahun depan. Itu kenak delik pidana pajak. Dan pajak yang harus dilaporkan itu adalah pajak ppn dan pph,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kabid Perbendaharaan Daerah BPKD Abdya ini juga menyampaikan beberapa hal teknis lainnya terkait syarat proses dan mekanisme pencairan dana desa dan alokasi dana gampong (ADG) ke rekening desa.

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Lhung Asan Gelar Musrenbang Desa TA 2022

Kegiatan asistensi percepatan pencairan dana desa di Kecamatan Blangpidie turut dihadiri oleh Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana bersama tim, Sekcam Blangpidie, TA TPP P3MD Abdya masing-masing yakni T. Jasman, Fitriadi, Devi Mutiara dan A. Rachim Syahputra.

Kemudian, Tim dari BPKK Abdya, seluruh TPP Kecamatan Blangpidie (PLD, PD) dan sejumlah Pj. Keuchik, serta puluhan perangkat gampong dalam kecamatan setempat.[]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *