Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

DPRA Surati Presiden Ajukan 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh

166
×

DPRA Surati Presiden Ajukan 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua DPRA, Safaruddin didampingi para ketua fraksi menggelar konferensi pers terkait kriteria calon Pj Gubernur Aceh. di ruang media center DPRA, Kamis (12/5/2022). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Acehglobalnews – Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Juli 5 Juli 2022, DPR Aceh akan menyurati Presiden Jokowi.

Surat tersebut berisi rekomendasi tentang kriteria calon Pj Gubernur Aceh yang akan menggantikan Nova Iriansyah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun kriteria calon Pj Gubernur Aceh yang diajukan DPR Aceh kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri, sebagai berikut:

Baca Juga :   LPLA Minta Proyek Milyaran Rupiah di Simeulue Dibatalkan

1. Putra asli Aceh dan mampu menjalankan syariat Islam, serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

2. Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian Aceh, pembangunan berkelanjutan, dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh, serta perpanjangan dana Otsus melalui revisi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3. Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :   Di Depan Peserta Lemhannas RI, DPRA Ungkap Implementasi UUPA Masih Terkendala

4. Mempunyai komitmen menjamin netralitas saat pelaksanaan pemilu tahun 2024 nantinya.

5. Memiliki komitmen dalam hal penyelesaian permasalahan bendera dan lambang Aceh, serta menuntaskan program re-integrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.

6. Memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

7. Memiliki komitmen mempertahankan keberlanjutan program jaminan kesehatan Aceh atau JKA.

Baca Juga :   Kunker ke Abdya, Wamentan RI Apresiasi Potensi Sumberdaya Alam Abdya

8. Mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MOU Helsinki, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Usulan kriteria calon Pj Gubernur Aceh ini sudah mendapatkan persetujuan dan telah dibahas dalam rapat Dengan badan musyawarah (Bamus) di ruang Serbaguna DPRA pada 11 Mei 2022 lalu, dan semua sepakat,” kata Plt Ketua DPR Aceh, Safaruddin kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *