Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

DPRK Abdya Desak Bupati segera Bagikan Tanah Eks HGU PT CA

197
×

DPRK Abdya Desak Bupati segera Bagikan Tanah Eks HGU PT CA

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto (Foto: Ist)

GLOBAL BLANGPIDIE – Rencana Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya (Abdya), membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat, hingga kini masih belum terwujud.

Diketahui masa jabatan kepala daerah (Bupati Abdya, Akmal Ibrahim) tak lama lagi akan segera berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menyikapi persoalan itu,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya mendorong agar Bupati Akmal segera membagikan lahan eks HGU PT CA tersebut kepada masyarakat.

“Kami dari lembaga legislatif mendesak Pemerintah Daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA -Babahrot kepada rakyat Abdya mengingat masa jabatan bupati Akmal Ibrahim mau berakhir,” ujar ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada wartawan di Blangpidie, Senin (16/5/2022).

Baca Juga :   Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Abdya Akan Laksanakan Milad ke 105

Menurut Nurdianto, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi, bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan ke publik bahwa, lahan bekas perkebunan perusahaan itu akan dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

“Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, kapan lagi dibagikan, jika bukan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Peringati HUT Ke-50, Korpri Abdya Gelar Sejumlah Lomba

Wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan bupati Akmal Ibrahim yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.

Berbagai cara dan upaya dilakukan bupati Akmal Ibrahim demi terwujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu, termasuk kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke istana negara di Jakarta.

Melalui kantor Sekretariat Presiden, bupati memohon agar Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.

Baca Juga :   STIA Iskandar Thani teken MoU dengan PT PEMA

Setelah mendapat laporan dari bupati Abdya, Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5.000 hektar lebih, dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.

Adapun 5.000 hektar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu terdiri lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan plasma untuk masyarakar seluar 960 hektar.

“Kita berharap, sebelum pak bupati Akmal berakhir masa jabatan tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat,” kata Yusuf, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tangan-Tangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *