Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

174
×

Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

Sebarkan artikel ini
Satpolairud Polres Simeulue mengamankan kapal asal Nias karena tak memiliki dokumen lengkap. (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL SIMEULUE – Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/2022).

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, bahwa dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kedua kapal Nias tersebut diamankan polisi pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, dikutip Selasa, (24/5/2022).

Winardy menyebutkan, pelaksanaan patroli itu bertujuan memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

Baca Juga :   Perdana, Danrem 012/TU Kunker ke Simeulue

Kemudian, saat patroli digelar, ungkap Winardy, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, serta petugas pun langsung berdialog dengan nelayan kapal, ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Dalam undang-undang itu, disebutkan nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Baca Juga :   Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Teupah Selatan, Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Personel Satpolairud Polres Simeulue mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” kata Winardy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *