Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Hore, Gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di Abdya Naik

191
×

Hore, Gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di Abdya Naik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-gaji aparatur desa

GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) memutuskan menaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di kabupaten setempat.

Kenaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat di gampong.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karena itu, Pemkab Abdya memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchik (Kepala Desa), Sekretaris Gampong (Sekdes), dan Perangkat Gampong melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap) di tahun 2022 ini.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :   Keujrun Blang di Abdya Bentak-bentak Aparatur Desa, Tolak Teken Surat Keterangan Garap Sawah Warga

Dalam perbup tersebut, disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) besaran penghasilan tetap keuchik dan perangkat gampong diberikan setiap bulan sebagai berikut:

“(a) Keuchik Rp2.450.000, (b) Sekretaris Gampong Rp1.750.000, (c) Kepala Urusan Keuangan Rp1.250.000, (d) Kepala Urusan Tata Usaha Umum Rp1.250.000, (e) Kepala Urusan Perencanaan Rp1.250.000, dan (f) Kepala Dusun Rp1.000.000,” tulis Perbup Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara pada Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan Keuchik selain memperoleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud sebesar Rp500.000 per bulan.

Baca Juga :   Wow! Aset UPK Eks PNPM di Abdya Tembus Rp 28 Milyar

Tunjangan jabatan tidak diberikan untuk Keuchik yang menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau Penabat Pelaksana Harian (Plh).

Tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang Keuchik dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing gampong.

“Apabila target tidak tercapai 75 persen, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,” demikian tulis Perbup.

Baca Juga :   PC RTA Lhokseumawe Masa Khidmat 2022 - 2026 Resmi Dilantik

Perbup tentang besaran siltap dan tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada tanggal 14 Januari 2022.

Untuk diketahui, sebelumnya gaji atau siltap bagi Keuchik di Kabupaten Abdya sebesar Rp2.00.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Gampong Rp1.400.000 per bulan.

Selanjutnya, gaji Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan masing-masing sebesar Rp1.000.000. Untuk Kepala Dusun gajinya tidak bertambah sebagaimana dengan gaji sebelumnya Rp1.000.000 per bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *