Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Mulai April 2022 Pemprov Aceh Hentikan JKA, Masyarakat Diminta Daftarkan JKN

214
×

Mulai April 2022 Pemprov Aceh Hentikan JKA, Masyarakat Diminta Daftarkan JKN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi--Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)

GLOBAL BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh (Pemrov Aceh) menghentikan sementara program Jaminan Kesehatan Aceh atau yang familiar disebut JKA. Penghentian itu terhitung sejak 1 April 2022.

Selama ini untuk membiayai premi JKA, Pemerintah Aceh mensubsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kini, Pemerintah Aceh menyatakan tak lagi menanggung premi jaminan kesehatan terhadap 2,2 juta jiwa penduduknya.

Karena itu, Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKN.

Alasan Penghentian Dukungan Anggaran untuk JKA

Penghentian dukungan anggaran untuk JKA itu berdasarkan hasil rasionalisasi Pemerintah Aceh dengan DPRA saat pembahasan APBA 2022. Bantuan itu resmi distop mulai 1 April 2022.

Baca Juga :   Wujudkan RBRA, PKK Aceh Kolaborasi dengan Forum Anak

Meski akan dihentikan pada April nanti, pemerintah Aceh akan tetap menanggung JKA pada Maret ini. Setelah itu, pemerintah tak lagi turun tangan.

“Ini bukan penghapusan, tapi rasionalisasi pelaksanaan JKA, dan untuk transisi tahun 2022 ini tetap ditanggung sampai bulan Maret,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA seperti dilansir ANTARA, Jumat (11/3/2022).

MTA menuturkan, rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Untuk warga yang mampu mulai 1 April 2022 ini tidak diberikan lagi premi JKA.

MTA menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh memang sudah mengusulkan anggaran JKA tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Namun, dalam pembahasan bersama DPRA dilakukan lagi pengkajian terkait program JKA tersebut.

Setelah dikaji, ternyata dari jumlah 5.3 juta jiwa penduduk Aceh, sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat miskin premi kesehatannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :   Banda Aceh dan Aceh Besar kini jadi Zona Oranye Covid-19

“Kajian yang komprehensif antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut MTA, Pemerintah Aceh masih tetap memberikan subsidi penambahan jaminan premi JKA terhadap 2,1 juta masyarakat Aceh yang ditanggung JKN sekitar hampir Rp 50 Miliar.

“Sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh yang ditanggung pusat (program JKN-KIS) itu juga ada subsidi Rp 22 ribu per jiwa dari anggaran JKA,” sebutnya.

MTA menuturkan, program JKN-KIS untuk 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh itu merupakan salah satu bentuk apresiasi oleh Pemerintah Pusat terhadap Aceh, karena sudah menjadi pelopor jaminan kesehatan masyarakat yang kemudian menjadi program nasional.

“Jadi, karena premi kesehatan 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung pusat, maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan,” ujarnya.

MTA merincikan, saat ini penduduk Aceh berjumlah 5.325.010 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 819.069 jiwa masuk kategori masyarakat miskin.

Baca Juga :   Lindungi Warga Dari Covid-19, Gampong Ladang Tuha I Abdya Kembali Laksanakan Vaksinasi

Selama ini, Pemerintah Aceh telah menanggung biaya kesehatan 2.220.500 jiwa masyarakat Aceh lewat program JKA.

Sementara, 2.111.095 jiwa lagi melalui JKN-KIS. Kemudian, selebihnya PNS/TNI 801.204 jiwa dan sebanyak 123.579 jiwa melalui jalur mandiri.

Data resmi BPS masyarakat miskin Aceh 15 persen. Tapi, Pemerintah Pusat memploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS untuk Aceh.

“Artinya selain masyarakat miskin, sebagian besar yang ditanggung itu ada masyarakat menengah ke atas,” jelas MTA.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengupdate data 2,1 juta jiwa masyarakat miskin yang masuk dalam JKN dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Semua pihak terkait agar bisa melakukan koordinasi yang komprehensif terutama dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan untuk persoalan ini,” kata MTA. (*)