Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Penerima BLT DD di Abdya Dirapel Tiga Bulan Rp900 Ribu

185
×

Penerima BLT DD di Abdya Dirapel Tiga Bulan Rp900 Ribu

Sebarkan artikel ini
Salah seorang warga penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD) di Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya menerima bantuan tersebut tunai selama 3 bulan Rp 900 ribu/KK pada Jum'at (6/8/2021). FOTO: GLOBAL/SALMAN

GLOBAL BLANGPIDIE – Warga kurang mampu penerima manfaat bantuan langsung dana desa (BLT DD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kali ini menerima bantuan tersebut selama tiga bulan terhitung sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.

Hal itu sesuai dengan surat Bupati Abdya Nomor 410/915/2021, perihal percepatan pelaksanaan penyaluran BLT DD dan pelaksanaan kegiatan APBG TA 2021, tertanggal 5 Agustus 2021.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat tersebut menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 412.61/3383/BPD, perihal optimalisasi pelaksanaan BLT DD dan pelaksanaan penanganan Covid-19 di desa, serta surat Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tapaktuan Nomor S299/WPB.01/KP.05/2021 perihal relaksasi persyaratan dan penyaluran BLT Desa.

Baca Juga :   Dinsos Aceh Survey Lokasi Baksos TKSK di Aceh Timur

Pada penggalan surat, Bupati Akmal menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta Keuchik yang belum melaksanakan penyerahan BLT bulan Mei 2021 untuk segera menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat.

Kemudian, melakukan perekaman penyaluran ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OSMPAN) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gelar Diklat Calon Pengawas

Sementara, Keuchik yang sudah menyalurkan BLT bulan Mei diminta oleh Bupati Akmal untuk segera menyalurkan BLT DD selama tiga bulan sekaligus yaitu terhitung dari bulan Juni, Juli dan Agustus dengan total senilai Rp 900 ribu per KK.

Bupati juga meminta para Keuchik untuk melakukan percepatan anggaran penanganan Covid-19 di gampong (8% dana desa) pada kegiatan PPKM berbasis Mikro dan penanganan Covid-19 dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :   20 Keuchik di Blangpidie Kompak Hadiri Upacara HUT RI ke-77

“Melakukan percepatan pelaksanaan Kegiatan-kegiatan lain pada APBG TA 2021 dalam rangka pemberdayaan masyarakat di masa pandemi,” kata Bupati.

Diakhir penggalan surat, Bupati Akmal meminta para Camat dan Tim Pendamping Profesional bersama jajarannya di Kecamatan dan gampong untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing dalam pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan gampong dan pembangunan gampong.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *