Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

PNS Tak Vaksin, Bupati Abdya Tunda Pembayaran TPK, Non PNS Tak Diperpanjang Kontrak

251
×

PNS Tak Vaksin, Bupati Abdya Tunda Pembayaran TPK, Non PNS Tak Diperpanjang Kontrak

Sebarkan artikel ini
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH. FOTO : GLOBAL/IJOEL.

GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menerapkan aturan ketat bagi PNS/CPNS dan Non PNS di kabupaten setempat yang tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor : 800/3000/2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2021.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Akmal menegaskan, bagi PNS/CPNS yang belum dan tidak bersedia melakukan vaksin, maka untuk tambahan penghasilan kinerja (TPK) ditunda pembayarannya sampai PNS/CPNS tersebut selesai melakukan vaksinasi.

Sementara, bagi pegawai Non PNS yang belum melakukan vaksin maka menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya, sampai pegawai tersebut melakukan suntik vaksin Covid-19.

Baca Juga :   Polres Subulussalam Gelar Turnamen Futsal Semarak Hari Santri Nasional 2022

Selanjutnya, Bupati Akmal meminta seluruh kepala SKPK untuk segera menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan pegawai kontrak baik yang sudah maupun yang belum vaksin.

Data tersebut dikirim ke Sekretariat Gugus Covid-19 Kabupaten Abdya dengan tembusan Bupati cq. BKPSDM Abdya.

Baca Juga :   Safaruddin Ajak Kader Gerindra Abdya Menangkan Prabowo sebagai Presiden

“Bagi PNS/CPNS dan pegawai Non PNS yang tidak vaksin tetap mendapatkan TPK dan honor jika yang bersangkutan tidak melakukan vaksinasi, karena ada masalah kesehatan yang diterangkan oleh tenaga medis atau dokter pemerintah,” demikian kata Bupati Akmal dalam surat edaran tersebut. (*)