Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Polres Pidie Jaya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

381
×

Polres Pidie Jaya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

GLOBAL PIDIE JAYA – Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat.

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menangkap SM (56), warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua.
Pelaku diringkus sekitar pukul 10.00 wib di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, pada Kamis (21/04/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja,” ujar Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskoba AKP Rahmat, Jum’at (22/4/2022).

Baca Juga :   Terekam CCTV, Maling di Abdya Nekat Bawa Kabur Bemor milik Warga

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 3 paket ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran. Sementara satu paket ganja lagi terbungkus dalam lembaran tisu warna putih.

“Kedua paket ganja tersebut dengan berat keseluruhan 70 gram. Selain itu petugas juga mengamankan BB satu unit handphone,” sebut Kasat.

Baca Juga :   Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Polisi Amankan 133 Kg Sabu

Kasat menyampaikan, kronologi penangkapan pelaku pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang warga gendak melakukan transaksi jual beli ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat ada satu orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Gampong Meugit Sagoe.

Baca Juga :   TPQ Baitul Hufaazh Al Qalam Abdya Gelar Tahfizh Ramadhan

“Kemudian, petugas mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan badan dan menemukan empat paket narkotika jenis ganja yang di simpan dalam kain sarung miliknya,” kata Kasat Reskoba AKP Rahmat.

Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja itu merupakan miliknya yang di beli dari pelaku berinisial M (DPO).

“Pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)