Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

186
×

RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP RKCA, Agus Salim RZ. (Foto: Agn/Muslizar)

GLOBAL NAGAN RAYA – Dewan Pengurus Pusat Rimueng Kila Center Aceh (DPP RKCA), meminta para Keuchik di Kabupaten Nagan Raya untuk lebih terbuka dalam merekrut perangkat Desa/Aparatur Desa yang baru di daerah itu.

Hal tersebut, menyusul maraknya isu proses rekrutmen calon aparatur desa dalam setiap Kecamatan di Nagan Raya, dinilai tidak transparan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam proses rekrutmen calon perangkat desa yang baru, kami minta agar dilakukan secara terbuka dan transparan, jadi jangan hanya segelintir saja, lebih baik di buat pengumuman di papan informasi desa atau di warkop supaya masyarakat bisa melihat,” kata DPP RKCA, Agus Salim RZ, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga :   KPA Nagan Raya Peringati HAUL Wali yang Ke-12

Agus berharap, kepada Keuchik yang sudah dilantik oleh Bupati HM Jamin Idham pada beberapa bulan lalu agar tidak membawa unsur-unsur politik saat rekrutmen perangkat desa yang baru itu.

Menurutnya, pesta demokrasi Pilkades di Nagan Raya sudah selesai, diharapkan tidak muncul lagi gesekan-gesekan di tengah masyarakat saat pemilihan SDM aparatur Desa yang baru ini.

Agus juga menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, perubahan atas Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Baca Juga :   LSM JARA Angkat Bicara Soal Rencana Konser Wali Band di Blang Padang

“Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, terang Agus, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas tentang mekanismenya, yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis,” paparnya.

Baca Juga :   Pererat Silaturahmi, Pemuda Gampong Paya Udeung Gelar Buka Puasa Bersama

“Dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” sambung Agus.

Selain itu, tambah Agus, dirinya juga mengaku banyak menerima keluhan dari Keuchik baru, bahwa ada beberapa oknum Keuchik lama belum menyerahkan Aset Desa kepada Keuchik terpilih dalam Pilkades tahun lalu.

“Menyikapi masalah ini, saya minta kepada Camat dalam Kabupaten Nagan Raya untuk mensurati para mantan Keuchik tersebut agar serah terima aset Desa segera tuntas,” pungkasnya.(*)