Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, Mulai Otsus Berkurang hingga Angka Kemiskinan

249
×

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, Mulai Otsus Berkurang hingga Angka Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, MSP (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin S.Sos, MSP menyampaikan rentetan sejumlah persoalan yang saat ini masih menjadi catatan serius bagi Aceh.

Persoalan tersebut, mulai dari berkurangnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) di tahun 2023 mendatang, peredaran narkoba, kekerasan seksual, hingga angka kemiskinan dan persoalan ekonomi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diungkapkan Safaruddin saat memimpin rapat paripurna pengukuhan dan pelantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya menjadi Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRA, Jumat (13/5/2022).

Di penghujung rapat paripurna tersebut, Safaruddin yang saat itu masih berstatus sebagai Plt Ketua DPR Aceh, menyampaikan beberapa catatan penting kepada Ketua DPRA baru, Pon Yaya.

Politikus muda Partai Gerindra ini menyebut, jika selama ini komunikasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh telah terjalin dengan baik.

“Maka, kami harap agar komunikasi tersebut terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh yang kita cintai,” pesan Safaruddin.

Baca Juga :   Gampong Cot Mancang Optimis Dongkrak Ekonomi Desa melalui BUMDes

Ia juga mengingatkan Pon Yaya, bahwa kedepan DPRA secara kelembagaan dihadapkan oleh beberapa tugas yang perlu disikapi dengan serius. Diantaranya, mengenai rencana perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sampai saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI.

“Kita mengharapkan revisi UUPA dapat mengakomodir seluruh butir-butir dari MoU Helsinki. DPRA sebagai lembaga representatif rakyat Aceh harus mampu memberi kontribusi yang konkrit terhadap dinamika tersebut,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, konsekuensi dari rencana perubahan UUPA sangatlah luas, salah satunya terkait dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang sebentar lagi akan berkurang. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 183 ayat (2) yang menyebutkan dana otsus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke 15 yang besarnya setara dengan 2% plafon dana alokasi umum nasional, dan untuk tahun ke 16 sampai tahun ke 20 yang besarnya setara dengan 1% plafon dana alokasi umum nasional.

Baca Juga :   Petugas SPBU di Banda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19

“Kita sangat mengharapkan besaran dana otsus sebesar 2% dalam perubahan UUPA nantinya tetap dipertahankan, di samping pasal-pasal lain dalam UUPA yang perlu penguatan dan penyempurnaan,” jelasnya.

Safaruddin juga menyebutkan, perihal lain yang tak kalah penting untuk dicatat bersama ialah kondisi kehidupan masyarakat, mulai dari kriminalitas, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta kekerasan seksual.

“Aceh merupakan nanggroe yang menjalankan syariat Islam dan kekhususan-kekhususan lainnya. Sungguh sangat miris dan menyayat hati kita semua, dimana kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak masih terus terjadi,” papar Safaruddin.

“Kondisi ini menjadi tanggungjawab kita semua, baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba dan kekerasan seksual,” tegasnya.

Dari sisi lain, lanjut Safaruddin, Aceh juga dihadapkan pada persoalan kesehatan, isu stunting masih menjadi kekhawatiran semua. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap permasalahan ini.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRA Safaruddin Bantu Korban Kebakaran Rumah di Abdya

“Salah satu solusinya adalah mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan program pemerintah lainnya yang berorientasi kepada upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” tambah dia.

Kemudian, permasalahan lain yang tidak kalah penting, menurutnya, adalah terkait kualitas pendidikan Aceh dimana masih di bawah rata-rata pendidikan nasional.

Padahal pendidikan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, demikian juga dana otsus selama ini dialokasikan untuk menanggulangi masalah tersebut cukup besar (minimal 20%).

“Maka hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita bersama demi generasi Aceh yang lebih baik ke depan,” sebut putra asli Aceh Barat Daya (Abdya) ini.

Selain hak dasar kesehatan dan pendidikan, kata Safaruddin, isu kemiskinan juga menjadi cambuk bagi Aceh. Terlepas dari parameter yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), namun hal ini perlu menjadi bahan introspeksi dan renungan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan ke depan.(*)