Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineNasional

Beda Awal Puasa, Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Kompak Rayakan Idul Fitri 2 Mei 2022

222
×

Beda Awal Puasa, Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Kompak Rayakan Idul Fitri 2 Mei 2022

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H di lapangan Pantai Perak-Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) dengan khatib Ust. Muharril Asyary, LC.,MA dan Imam adalah Ust. Wildan Sani Rasyid, S.Pd.I, M.Ed, Senin (2/5/2022). (Foto: Agn/Salman)

ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Keputusan ini diambil pada sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (1/5/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sementara itu, Nahdatul Ulama pada Minggu (1/5/2022) juga menyampaikan hal yang sama, bahwa Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin (2/5/2022).

Sebelumnya, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan bahwa awal Syawal 1443 H akan jatuh pada Senin (2/5/2022).

Lantas mengapa waktu Lebaran bisa jatuh di waktu yang sama sementara sebelumnya awal ramadhan atau puasa berbeda?

Awal puasa Muhammadiyah

Muhammadiyah sebelumnya memulai puasa pada Sabtu, 2 April 2022.

Jadwal tersebut sehari lebih awal dari yang ditetapkan Pemerintah dan NU yang menetapkan awal Ramadhan mulai Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga :   Puluhan Anak-anak Keude Linteung Bertakbir di Meunasah

PP Muhammadiyah menetapkan waktu Hari Raya Idul Fitri tahun ini merujuk pada Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriah, lebaran jatuh pada Senin (2/5/2022).

Terkait mengenai awal bulan puasa berbeda sedangkan waktu Idul Fitri sama, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan penjelasannya.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/5/2022), perbedaan terjadi karena penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang jatuh pada 3 April 2022 oleh pemerintah dilakukan lantaran posisi hilal ketika penetapan, di bawah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.

“Perbedaan terjadi karena posisi hilal saat dilakukan rukyat yang berbeda,” ujarnya.

Posisi hilal di bawah kriteria

Ia menyebut, saat penentuan, awal Ramadhan posisi hilal masih di bawah kriteria MABIMS sehingga pemerintah memutuskan puasa dilakukan hari berikutnya.

Baca Juga :   Jadi Khatib Shalat Id di Masjid Keude Linteung, Tgk Dr Khairuddin Sampaikan Ini

Sedangkan secara hisab pada tanggal 1 Mei 2022 posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah memasuki kriteria baru MABIMS.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, bahwa jumlah hari dalam kalender Hijriah bisa berjumlah 29 atau 30 hari sebulan.

“Bulan Qamariyah kan bisa 30 bisa 29 hari,” jelas Kamaruddin.

Sebagai contoh, Syakban yang datang sebelum bulan Ramadhan bisa digenapkan menjadi 30 hari apabila kondisi hilal penentu awal Ramadhan tidak terlihat secara kasat mata. Kamaruddin menjelaskan pada sidang isbat pemerintah memakai metode hisab dan rukyat.

“Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan,” tutur Kamaruddin.

Hisab dan rukyat

Hisab dan rukyat menjadi pertimbangan dalam sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA 2023-2026

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H didasarkan metode hisab dan Rukyat.

Hal itu setelah Petugas Kemenag yang sudah ditempatkan di 99 tempat rukyat di 34 provinsi telah berhasil melihat hilal.

“Dengan berdasarkan hisab dan rukyat, posisi hilal sudah di atas ufuk serta secara mufakat sidang isbat menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022,” kata Yaqut dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Minggu (1/5/2022).

Sementara itu, PBNU menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022 berdasarkan digelarnya rukyatul hilal di sejumlah tempat.

Sedangkan Muhammadiyah menetapkan awal Syawal berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman pada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.(*)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *