Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Cari Ikan di Laut Indonesia, Polda Aceh Tangkap Kapal Asing Berbendara India

172
×

Cari Ikan di Laut Indonesia, Polda Aceh Tangkap Kapal Asing Berbendara India

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan satu unit kapal asing berbendera India, serta delapan ABK-nya saat mencari ikan di Laut Aceh. (Dok. Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal asing berbendera India, karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan kapal ikan berbendera India itu terjadi pada pada Senin, (7/3/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan, bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372′ E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing,” kata Risnanto, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :   Minimalisir Laka Lantas, Pengendara Diimbau Berhati-hati saat Arus Balik

Risnanto menjelaskan, pasca menerima informasi dari nelayan tersebut, tim menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu, menuju ke lokasi.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing, serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456 ,” ujarnya.

Baca Juga :   21 Januari 2022, Ditlantas Polda Aceh akan Gelar Vaksinasi Merdeka Anak

Disebutkan Risnanto, kedelapan ABK kapal asing yang diamankan itu diantaranya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di RSUD Munyang Kute

Saat ini, sambung Risnanto, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. (*)