Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Good Job! Polres Abdya Berhasil Ringkus Maling Ternak Lintas Kabupaten

160
×

Good Job! Polres Abdya Berhasil Ringkus Maling Ternak Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Abdya mengamankan delapan maling dan penadah hewan ternak, serta 7 Ekor kerbau di Mapolres setempat, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Polres Abdya)

GLOBAL BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap delapan orang pelaku pencurian, serta penadah hewan ternak kerbau dan sapi di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana menjelaskan, awalnya kronologi penangkapan terhadap kedelapan pelaku pencurian dan penadah ternak itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB di dua lokasi TKP yang berbeda.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Di lokasi TKP pertama di Gampong Gelima Jaya Kecamatan Susoh. Sementara, lokasi TKP kedua di Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” kata Rivandi dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Rivandi menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, tim Satreskrim Polres Abdya terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat pengintaian di TKP pertama, katanya, sekira pukul 06.30 WIB anggota Satreskrim melihat 1 unit mobil Innova Nopol BL 1332 TF, kemudian turun 4 orang pelaku sambil menurunkan satu ekor sapi di gudang ternak milik Mayani.

Baca Juga :   Polres Lhokseumawe Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika

“Melihat hal tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” sebutnya.

Kemudian, Anggota Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan terhadap tersangka. Diperoleh informasi ketiga pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat.

“Sapi dan kerbau yang dicuri selanjutnya dijual kepada penadah yaitu berinisial RL,” ujarnya.

Setelah itu, papar Rivandi, anggota langsung bergegas menuju ke TKP kedua, yakni di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala, Abdya. Sampai disana Anggota Sat Reskrim melihat mobil Xenia yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik RL.

Baca Juga :   Alhamdulillah, Semua Korban Hilang Banjir Bandang Kota Batu Sudah Ditemukan

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku yang berada di lokasi TKP kedua.

“Adapun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak 4 orang, dan 1 orang penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut,” beber Kasat Reskrim.

Rivandi menyebutkan, kedelapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kedelapan pelaku yang sudah diamankan di Polres Abdya masing-masing yakni, HJ (50) warga Gampong Alue Tho Kecamatan, Seunagan, Nagan Raya. RB (30) dan DW (39)
warga Gampong Tengah Pisang Kecamatan Labuhanhaji Tengah, Aceh Selatan.

Baca Juga :   HUT ke-71 Humas Polri, Polres Abdya Gelar Pengobatan Gratis

HM (45) warga Keudeu Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan. FS (39) warga Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. SDR (44) warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Kemudian, AD (21) dan RL (57), keduanya adalah warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Dari hasil penangkapan komplotan pencurian hewan ternak dan penadah tersebut, Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Innova Nopol BL 1332 TF, dan 1 unit mobil minibus Xenia Nopol BL 1772 JM, serta 7 ekor kerbau.

“Atas perbuatan mereka, maka berdasarkan Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana, kedelapan tersangka dijatuhkan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Rivandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *