Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Breaking NewsHeadline

Polda Sumsel Ralat Penetapan Status Tersangka Anak Mendiang Akidi Tio

183
×

Polda Sumsel Ralat Penetapan Status Tersangka Anak Mendiang Akidi Tio

Sebarkan artikel ini
Heriyanti alias Ahong diperiksa di Polda Sumsel terkait isu donasi Rp 2 triliun yang telah dilakukan simbolis pada 26 Juli 2021 lalu. Foto: Istimewa

Sumsel, ACEHGLOBAL – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya meralat penetapan status tersangka kepada Heriyanti alias Ahong anak mendiang Akidi Tio yang sebelumnya dikabarkan memberikan sumbangan hoaks Rp 2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 di Palembang dan Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi membantah bahwa anak pengusaha sukses Kota Langsa Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya (Heriyanti) belum tersangka,” ungkap Supriadi saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca Juga :   Kasus Korupsi Dana Desa Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Naik Tahap Penyidikan

Kombes Supriadi meralat pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang sebelumnya menyebutkan Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan katanya, ia dijerat pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Menurutnya, pernyataan Kombes Ratno tersebut tidak bisa dijadikan pegangan, lantaran yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan perkara ini.

Supriadi menegaskan, proses penyelidikan dan penetapan Heriyanti sebagai tersangka adalah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum, bukan Dirintelkam.

Baca Juga :   Pelaku Penembakan Mahasiswa Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Karena itu, menurutnya, pernyataan soal status tersangka tersebut tidak berdasar, bahkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain,” ujar Supriadi.

Sejauh ini, kata Supriadi pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi penipuan. Sebab, pihaknya masih ingin memastikan uang sumbangan Rp 2 triliun tersebut. Dana tersebut, menurutnya akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.

Baca Juga :   Pemilihan Keuchik Definitif di Abdya Dijadwalkan Maret 2022

“Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan,” katanya.

“Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas,” sebutnya.

Lebih lanjut, Supriadi meminta masyarakat agar tetap menghormati dan menjaga privasi keluarga Akidi Tio.

“Secara psikologis, orang yang bantu punya beban, makanya tidak bisa terlalu memaksa. Kita menanyakan step by step secara kekeluargaan,” kata Kombes Supriadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *