Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

209
×

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Sebarkan artikel ini
Gelar perkara kasus korupsi beasiswa di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022). (Dok. Humas Polda Aceh/Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 dalam rapat gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, di dalam rapat gelar perkara itu, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketujuh orang tersebut, sebut Winardy, adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, RDJ, dan RK sebagai Korlap.

Baca Juga :   Putri Eka Sari Berbagi Tips Agar Puasa Sehat dan Bermamfaat Bagi Tubuh

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Winardy, Rabu (2/3/2022).

Winardy mengatakan, saat ini pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy telah mengimbau para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar dapat mengembalikan kerugian negara. Karena tindakan tersebut telah melawan hukum.

Baca Juga :   Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati para mahasiswa yang menerima dana beasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga :   Kapolri Mutasi Empat Kapolres dan Dua PJU di Jajaran Polda Aceh

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka, karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kombes Pol. Winardy, Kamis (17/2/2022). (*)