Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Polres Lhokseumawe Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika

212
×

Polres Lhokseumawe Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022). (Foto/Ist)

GLOBAL LHOKSEUMAWE – Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

Dalam kasus tersebut tiga tersangka berhasil diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (1/3/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Eko Hartanto dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/3/2022) mengatakan, satu orang tersangka berinisial BF berhasil ditangkap di Desa Teupin Beulangan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :   Polisi Bekuk 7 Pelaku Sindikat Curanmor di Lhokseumawe

“Dalam kasus sabu ini, petugas menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sementara, seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini adalah JC dan kini sudah masuk DPO,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG.

Baca Juga :   Terduga Pelaku Penikaman Warga di Abdya Berhasil Diringkus Polisi

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1028 gram, kemudian 1 Handphone warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario,” katanya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dua tersangka sabu lainnya yang juga berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial N dan J.

Keduanya ditangkap polisi di TKP Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa (1/3/22) kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.

Dari pengungkapan kasus sabu ini, seorang tersangka berinisial U berhasil lolos, dan sudah masuk dalam daftar DPO.

Baca Juga :   Bank Aceh Syariah Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Aceh Utara

Selain menangkap dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 1024 gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor N-Max serta 1 unit Handphone.

“Kepada semua tersangka dalam kasus sabu ini akan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 Milyar,” tutup Kapolres. (*)