Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polri Buka Layanan Aduan Investasi Bodong Robot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296

153
×

Polri Buka Layanan Aduan Investasi Bodong Robot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296

Sebarkan artikel ini
Polri Buka Layanan Aduan Investasi Bodong Tobot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296
Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers secara virtual, terkait kasus investasi bodong platform Binomo dengan tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Jumat (18/3/2022). (Dok. Humas Polri)

GLOBAL JAKARTA – Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option bagi korban yang merasa dirugikan. Para korban bisa membuat pengaduan lewat WhatsApp dengan nomor 0812-1322-7296.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan khusus dugaan investasi bodong robot trading dan binary option. Layanan tersedia dalam nomor hotline dan media sosial.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini disampaikan pengaduan dapat diakses dengan nomor 081213227296 atau melalui platform media sosial Instagram akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus,” kata Gatot melansir situs resmi Polri, Sabtu (19/3/2022).

Hotline pengaduan ini, kata Gatot, diharapkan dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini.

Untuk diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polri sedang menangani sejumlah kasus penipuan berkedok robot trading dan binary option. Beberapa di antaranya kasus Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

Baca Juga :   Diduga Investasi Bodong, Owner Dinar Khalifah kembali Ditahan Polisi

Adapun salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022. Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo. Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga :   Sekda Aceh Lepas Konvoi Kendaraan Rombongan Muktamar IDI XXXI

Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *