Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

155
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat, (4/3/2022).

Baca Juga :   BNN dan Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Baca Juga :   Masyarakat Dihimbau Waspadai Modus Penipuan melalui Illegal Access

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar. (*)