Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineHukum

Kasus Korupsi Dana Desa Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Naik Tahap Penyidikan

183
×

Kasus Korupsi Dana Desa Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kejari Sabang menggelar konferensi pers tentang dugaan kasus korupsi pada pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot, Senin (9/8/2021)

GLOBAL SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang saat ini meningkatkan status dugaan kerugian uang negara pada pembangunan taman wisata dan edukasi yang bersumber dari dana desa di Gampong Aneuk Laot, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Sabang, Choirun Parapat, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pada Senin (9/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hari ini kasus pembangunan taman wisata dan edukasi di gampong Aneuk Laot dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021,” ungkap Choirun.

Baca Juga :   FPMPA Minta Gubernur Nova Copot Kadispora Aceh

Choirun menjelaskan setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 (satu) bulan, pihaknya dari Tim jaksa penyelidik bidang Intelijen Kejari Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Dugaan kasus tersebut masuk ke tahap Penyidikan (Bidang Pidsus) sebagaimana hasil ekspose atau gelar perkara secara internal pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tersebut dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584.

Namun sambung Choirun hingga saat pers release ini digelar pihaknya, taman wisata tersebut belum juga diserahterimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot.

“Keadaannya terbengkalai sampai sekarang, dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan Negara,” sebutnya.

Kejari Kota Sabang berpesan dengan adanya penyidikan dana desa ini jangan membuat Keuchik dan aparatur gampong takut melaksanakan kegiatan di desa.

“Jangan menjadikan para Keuchik, serta aparat Gampong ketakutan dalam melaksanakan kegiatan di desa, melainkan harus dijadikan cambuk untuk semakin patuh dengan aturan yang ada dan bekerja penuh semangat demi kemajuan gampongnya,” pesan Choirun.

Pada Konferensi Pers yang digelar oleh Kejari Sabang itu dimulai pukul 14.00 WIB.  Kejari Choirun Parapat, S.H., M.H, didampingi oleh Kasi Intelijen Jen Tanamal, S.H., Kasi Datun Yovi Iskandar, S.H., dan Kasi BB Tri Sutrisno, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *