Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

207
×

Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta, Selasa, 1 Maret 2022.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Baca Juga :   Gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

Baca Juga :   Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Nasabah Bank

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *