Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Warga, Bukan Kepentingan Elite

203
×

Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Warga, Bukan Kepentingan Elite

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

GLOBAL JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan penggunaan dana desa harus didasari atas kebutuhan warga, bukan kepentingan elite desa.

“Penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar saat kembali melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 untuk Wilayah Indonesia Tengah secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa.

Baca Juga :   KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol, Jika Terdaftar Anggota Parpol Laporkan, Begini Caranya!

“Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin di desa,” ujarnya.

Dalam paparannya, Gus Halim menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan dana desa, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.

“Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa,” ungkapnya.

Baca Juga :   Beda Awal Ramadhan, Sekum PP Muhammadiyah Cuit soal Hilal dan Menteri Agama

Dengan demikian, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun, setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.

Gus Halim menyebutkan, dana desa adalah bentuknya nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa.

Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.

“Untuk itulah efektivitas dana desa harus terus ditingkatkan, dana desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan misalnya, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus, tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini,” tuturnya.

Baca Juga :   Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aceh Terus Diperkuat

“Tapi, seharusnya penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa,” tambahnya.

Dengan demikian, sambung Gus Halim, kehadiran dana desa diharapkan betul-betul terukur dan berdampak secara signifikan.

Sebelumnya pada sesi kesatu, Mendes PDTT telah melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 untuk wilayah Indonesia Timur secara virtual. (*)