Blangpidie, Acehglobal — Aktivis perempuan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh pria paruh baya berinisial S (50). Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan memperkosa anak di bawah umur di salah satu gampong di Kecamatan Blangpidie.

Ketua Bidang Immawati IMM STKIP Muhammadiyah Abdya, Helviani, menyebut tindakan yang dilakukan oleh pelaku sebagai bentuk penindasan yang keji terhadap anak. Ia menilai perbuatan itu bukan hanya merugikan secara fisik, tapi juga berdampak pada psikologis anak.

Tindakan pemerkosaan tersebut menurutnya akan berakibat serius pada kondisi mental korban, termasuk trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi kehidupan masa depannya.

“Kejadian ini telah merenggut kehormatan dan masa depan sang anak. Maka untuk mengadilinya, penegak hukum harus memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Helvi, Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, Helviani menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan dua pasal berbeda berdasarkan perbuatannya. Selain pemerkosaan, pelaku juga diduga mengancam korban, yang memperberat kasusnya di mata hukum.

“Tak hanya memperkosa, pelaku juga mengancam korban untuk dibunuh apabila melaporkan kejadian itu ke orang lain. Maka dia (pelaku) bisa kena dua kasus,” ungkap kader IMM yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STKIP periode 2024–2025 itu.

Di akhir pernyataannya, Helviani menyerukan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban, terutama dalam hal pemulihan psikologis. Menurutnya, dukungan mental sangat penting agar korban bisa bangkit dan tidak kehilangan masa depan.

“Untuk menghilangkan rasa trauma pada korban, pemerintah perlu memberi dukungan untuk mengupayakan kesehatan mentalnya. Sehingga tidak berpengaruh buruk bagi masa depannya,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp