Adapun ancaman pidana yang dikenakan meliputi: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar untuk pengolahan tanpa izin; Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar untuk pengangkutan tanpa izin; Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar untuk penyimpanan tanpa izin; dan Penjara maksimal 3 tahun, serta denda hingga Rp30 miliar untuk niaga tanpa izin.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat atas ulah SPBU tersebut. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan demi melindungi hak masyarakat dan menegakkan keadilan,” pintanya.

Klarifikasi SPBU

Pihak SPBU Kecamatan Babahrot yang telah terletak di Dusun Alue Ara, Desa Pantai Cermin membantah jika BBM bersubsidi berupa pertalite mereka distribusikan kepada pelansir untuk ditimbun.

“Itu tidak benar, dan kami tidak melayani warga beli pertalite dengan membawa jerigen, sebab penyaluran BBM bersubsidi telah diatur oleh Pertamina, khusus bagi kendaraan,” kata Kasmar, salah seorang pekerja di SPBU Babahrot, saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, kuota BBM bersubsidi telah dibatasi oleh Pertamina. Setiap SPBU sebut Kasmar, hanya menerima kuota sebesar 8 ton dari sebelumnya sampai 16 ton.

Keterbatasan kuota BBM bersubsidi tersebut membuat pihak SPBU kewalahan dalam melayani masyarakat yang memerlukan minyak dalam jumlah besar dan waktu cepat.

“Mau bagaimana lagi sementara kami hanya menerima 8 ton BBM bersubsidi, sekitar 5-6 jam sudah habis dalam sehari,” ungkapnya.

Menurut Kasmar, cepatnya BBM habis di SPBU disebabkan oleh peminat yang sangat tinggi lantaran bertambahnya jumlah kendaraan milik masyarakat mulai roda dua (sepeda motor), mobil, hingga roda tiga.

“Bayangkan saja, kini dalam setiap rumah warga ada sepeda motor dari 2 hingga 3 unit. Mereka setiap saat butuh BBM pertalite. Bahkan ada yang isinya berulang-ulang kali, dan tidak mungkin kami tidak isi, jika kami tolak warga ribut dengan kami,” jelasnya.

Ia menyebut, selain untuk kebutuhan kendaraan masyarakat, BBM bersubsidi juga disiapkan untuk kebutuhan emergency, seperti kendaraan ambulance, dan Damkar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp