Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Diduga Agunan Hilang, Nasabah Eks BRI di Abdya Kesal dan Minta Bank Ganti Rugi

1272
×

Diduga Agunan Hilang, Nasabah Eks BRI di Abdya Kesal dan Minta Bank Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perbankan

BLANGPIDIE – Warga asal Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Henny Rosita (34) dan suaminya Mardianto (39) mengaku sangat kecewa dengan layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blangpidie.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut kesal terhadap layanan Bank BRI atas pelunasan utang kredit yang sudah selesai 2 tahun silam. Namun, hingga kini dokumen agunan tak kunjung diserahkan oleh pihak Bank.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, Henny Rosita adalah nasabah BRI Unit Manggeng bersama suami mengajukan pembiayaan dengan produk Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2018 lalu.

Nominal pinjaman yang diambil Henny di BRI Unit Manggeng sebesar Rp 20 juta dengan jangka waktu selama 2 tahun, dan agunan 1 unit BPKB sepeda Motor Yamaha Vixion Tahun 2016.

“Tepatnya tahun 2020, angsuran pembayaran dengan tempo selama 24 bulan (2 tahun) lunas dan selesai, tapi dokumen agunan BPKB belum kami terima dan dikabarkan hilang oleh pihak Bank,” kata suami Henny, Mardianto melalui media ini, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :   Usai Terdakwa Banding Hakim, Jaksa juga Ikut Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Mardianto mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dan kesal atas pelayanan pihak Bank BRI Cabang Blangpidie yang tidak cepat tanggap dalam penyelesaian masalah ini, sebab selaku nasabah mereka sudah melunasi angsuran kredit sesuai kesepakatan dan perjanjian yang berlaku.

“Pada tahun 2020 lalu, kredit pinjaman saya sudah lunas, namun tidak dikembalikan slip pelunasan akhir oleh pihak Bank, karena sedang di cek BPKB-nya, dan setelah menunggu begitu lama, ternyata BPKB dikabarkan hilang oleh Pihak Bank BRI Cabang Blangpidie,” keluh Suami Henny.

Ia menceritakan, sebelumnya pada hari Senin (3/4/2023) dirinya telah mengunjungi Kantor Gudang penyimpanan Agunan (dokumen jaminan) BRI Cabang Blangpidie di Jalan Pendidikan, Desa Meudang Ara dengan harapan dokumen surat motornya segera dikeluarkan pihak Bank.

Baca Juga :   Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

“Namun, tidak ada jawaban kongkrit dan tidak ada penyelesaian akhir dari pihak Bank, malahan mereka memberi jawaban masih di urus ke Banda Aceh dan tidak memberikan tempo waktu kapan bisa dikembalikan BPKB motor kami,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Mardianto dan istrinya Henny merasa telah dipermainkan oleh pihak oknum Bank BRI Cabang Blangpidie.

“Sebenarnya kami hanya minta ganti rugi atas kasus kehilangan BPKB tersebut, bukan suruh menunggu untuk pengajuan BPKB baru yang tidak jelas kepastian selesainya, soalnya kami tidak bisa menjual sepeda motor karena tersendat BPKB masih dalam tangan bank,” tegasnya dan mengaku geram dengan layanan Bank plat merah tersebut.

Menurut Mardianto, jika untuk pengajuan buat dokumen BPKB baru kenapa tidak dari dulu dilakukan oleh pihak Bank, sehingga pihaknya tidak terkatung-katung selama dua tahun.

“Kenapa baru sekarang, dalam hal ini kami sangat dirugikan secara sepihak oleh Bank. Ini sebuah pelanggaran hukum dan Bank harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, 2 Ton Solar Diamankan

Meskipun kata dia, saat ini BRI tidak ada lagi di Aceh karena sudah dileburkan menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi Mardianto tetap menuntut Bank BRI lantaran belum menyerahkan dokumen asli agunan motornya tersebut.

“Kami berharap kepada semua pihak terutama Bank Indonesia (BI) koperwil Aceh dan OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelayanan bank BRI yang telah menghilangkan anggunan nasabah, apa lagi selama dua tahun lebih ini kami sudah dirugikan oleh pihak bank BRI dan berharap minta ganti rugi,” pinta Mardianto.

Hingga berita ini diterbitkan, media Acehglobalnews, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak eks Bank BRI Cabang Blangpidie terutama dari penanggung jawab gudang penyimpanan dokumen agunan asli milik nasabah. (*)

Editor : Salman